Tajuk post kali ni bukan menunjukkan aku suka kat semua perempuan atau mengagungkan kecantikan wanita, Wal i'yazubillah! Tapi sekadar perkongsian daripada apa yang aku baca daripada buku " Kulli Fatastin Tu'minu Billah " atau diberi judul " Risalah Untuk Wanita Mukminah " karangan Syaikh Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan Al-Buti, seorang ulama besar Syria yang sangat terkenal bukan sahaja di Syria, malah di seluruh dunia Islam.
SEMUA ANGGOTA TUBUH WANITA, SELAIN WAJAH DAN KEDUA TELAPAK TANGANNYA, ADALAH AURAT
Kaum wanita di zaman jahiliyah berusaha keras ingin menampakkan keindahannya di depan kaum lelaki, namun hal itu tidak melampaui hal ehwal wanita dalam ummat-ummat yang lain. Pada waktu itu menampakkan leher, bagian atas dada, atau rambut palsu, merupakan keindahan yang sangat menonjol, yang harus senantiasa dipelihara dan ditampakkan di depan kaum lelaki. Setelah Islam datang, maka hukum syari’ah pun turun berturut-turut, termasuk hukum tentang wanita mu’minah dan busananya. Firman Allah tentang
hal ini:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 59)
Firmannya lagi,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 31)
Diturunkan juga perintah untuk isteri-isteri Nabi tetapi dengan cara yang berlaku umum untuk semua wanita muslimah, melalui jalan qias yang jelas atau seperti yang dinamakan ahli usul dengan istilah “tangihul manuth”,
membetulkan tempat bergantung. Firman Allah:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah solat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (QS. Al-Ahzab: 33)
Jelaslah, bahwa watak dari ajaran ini, seperti yang kita lihat, berlaku umum untuk semua kaum muslimah, tidak terdapat alasan sedikitpun yang membuktikan, bahwa ia khusus untuk para isteri Nabi saja. Perintahnya memang seolah-olah khusus untuk mereka, sebagai penghargaan bagi mereka dan isyarat mereka, bahwa mereka seharusnya menjadi pelopor ketaatan yang paling dulu mengindahkan ajaran itu.
Ayat ini menyatakan dengan tegas, bahwa dandanan yang biasa dilakukan oleh kaum wanita Arab pada zaman jahiliyah kini sudah dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan haram. Mereka diperintahkan supaya tidak memperlihatkan perhaisannya dan anggota tubuhnya didepan orang-orang asing, kecuali yang sudah biasa terlihat dan sulit untuk ditutupi.
Kita juga melihat, bagaimana hukum Ilahi itu diletakkan dalam suatu bingkai yang sangat menonjol, kerana penting dan seriusnya, sehingga disebutkan satu per satu jenis keluarga dan orang asing yang dikecualikan dari umumnya hukum itu, semacam demi semacam dan secara rinci pula, padahal al-Qur’an pada umumnya mengemukakan hukum syari’at secara ijma’, dan melepaskan uraian dan rinciannya untuk diterangkan dalam sunnah (hadith).
Oleh kerana itulah para ulama kaum muslimin semuanya sepakat tidak ada yang berselisih faham, wajib menutup seluruh tubuh wanita, selain wajah dan kedua telapak tangannya, dengan catatan wajah dan kedua telapak tangan itu tidak diberi perhiasan yang dapat menarik perhatian lelaki. Allah memerintahkan kepada wanita muslimah untuk menutupi selain yang biasa terlihat, termasuk leher, bagian diatas dada, rambut, dan lain-lain dengan nash yang tegas dan jelas. Antara ulama kaum muslimin tidak terdapat selisih paham tentang hal itu dalam berbagai zamannya, selain menyatakan haram hukumnya kepada wanita muslimah menampakkan auratnya di depan orang asing, selain orang-orang yang dikecualikan ayat itu, bagian dari tubuhnya yaitu wajah dan kedua telapak tangannya.
Bersambung...Dalil-Dalil dan Ketetapan Ulama Tentang Wajah Wanita
No comments:
Post a Comment